1. Lokasi terbang yang telah di rekomendasikan untuk penerbangan Paramotor
2. Pilot Paramotor :
a. Warga Negara Indonesia : memiliki lisensi yang di terbitkan oleh FASI atau lisensi
yang di terbitkan oleh luar negeri yang telah di legalisir oleh FASI
b. Warga Negara Asing : menggunakan visitor pilot yang bisa di dapat melalui
sekretariat FASI Paramotor
3. Bukan pilot Paramotor :
a. Belajar terbang Paramotor melalui Instruktur Paramotor Indonesia sesuai dengan
kurikulum Pendidikan terbang Paramotor, sampai lulus dan di berikan lisensi pilot
Paramotor
b. Instruktur Paramotor bisa di dapat dari daftar Instruktur Paramotor atau melalui
klub Paramotor